Islam memandang laki-laki dan perempuan sebagai dua ciptaan Allah yang memiliki fitrah, karakter, serta peran masing-masing. Karena itu, syariat memberikan batasan yang jelas agar identitas keduanya tetap terjaga. Salah satu bentuk penjagaan tersebut adalah larangan menyerupai lawan jenis, baik dalam cara berpakaian, berhias, berbicara, maupun berperilaku.
Dalam kajian fiqih, tindakan ini dikenal dengan istilah tasyabbuh. Meski sering dibahas, masih banyak orang yang bertanya-tanya: apakah setiap penampilan yang terlihat mirip lawan jenis otomatis dianggap haram? Ataukah ada batasan tertentu yang menjadi ukuran dalam Islam?
Artikel ini akan mengulasnya secara lengkap berdasarkan Al-Qur’an, hadis sahih, serta penjelasan para ulama.
Apa yang Dimaksud dengan Tasyabbuh?
Secara bahasa, kata tasyabbuh (التشبه) berarti menyerupai, meniru, atau mengikuti sesuatu.
Adapun dalam istilah syariat, tasyabbuh adalah upaya seseorang meniru ciri khas kelompok lain hingga dirinya dipandang sebagai bagian dari kelompok tersebut. Dalam pembahasan ini, yang dimaksud adalah meniru karakteristik yang secara khusus menjadi identitas laki-laki atau perempuan.
Penting dipahami bahwa para ulama tidak serta-merta menganggap setiap kemiripan sebagai tasyabbuh. Larangan hanya berlaku apabila sesuatu yang ditiru memang merupakan ciri khas salah satu jenis kelamin menurut syariat maupun kebiasaan masyarakat (‘urf).
Dalil Al-Qur’an tentang Perbedaan Fitrah Laki-Laki dan Perempuan
Allah Ta’ala berfirman:
وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالْأُنْثَىٰ
Artinya
“Laki-laki tidaklah sama dengan perempuan.”
(QS. Ali ‘Imran: 36)
Ayat ini menunjukkan bahwa Allah menciptakan laki-laki dan perempuan dengan fitrah yang berbeda. Perbedaan tersebut bukan untuk dipertentangkan, melainkan menjadi bagian dari hikmah penciptaan yang harus dijaga dan dihormati.
Hadis Tentang Larangan Menyerupai Lawan Jenis
Larangan yang paling tegas datang dari hadis Rasulullah ﷺ berikut.
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
Artinya
“Rasulullah ﷺ melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki.”
Referensi
- Shahih al-Bukhari
- Kitab: Libas
- Bab: Laki-laki menyerupai perempuan dan perempuan menyerupai laki-laki
- Derajat hadis: Shahih
Hadis ini menjadi landasan utama para ulama dalam menetapkan bahwa menyerupai lawan jenis pada hal-hal yang menjadi kekhususannya termasuk perbuatan yang dilarang.
Mengapa Islam Melarang Menyerupai Lawan Jenis?
Larangan tersebut bukan sekadar mengatur cara berpakaian atau penampilan. Di baliknya terdapat hikmah yang jauh lebih mendalam.
Di antaranya adalah menjaga fitrah manusia sebagaimana Allah menciptakannya, mempertahankan identitas laki-laki dan perempuan, menutup pintu penyimpangan perilaku, serta menjaga ketertiban dan kehormatan dalam kehidupan bermasyarakat.
Islam memandang perbedaan antara laki-laki dan perempuan sebagai sesuatu yang bernilai, bukan sesuatu yang harus dihapuskan.
Contoh Pria yang Menyerupai Wanita
Dalam literatur fiqih, beberapa bentuk tasyabbuh yang sering disebutkan antara lain:
- mengenakan pakaian yang secara umum menjadi identitas perempuan;
- memakai perhiasan yang lazim digunakan khusus oleh wanita;
- berdandan agar tampil feminin;
- menggunakan kosmetik dengan tujuan menyerupai perempuan;
- meniru gaya berjalan, berbicara, atau gerak-gerik khas wanita;
- memakai aksesori yang dalam kebiasaan masyarakat hanya identik dengan perempuan.
Meski demikian, ukuran hukum tidak hanya bergantung pada bendanya, tetapi juga pada kebiasaan masyarakat. Bila suatu pakaian atau aksesori telah menjadi hal yang umum dipakai oleh laki-laki maupun perempuan dan tidak lagi menjadi ciri khas salah satunya, maka penilaiannya mengikuti adat (‘urf) yang berlaku.
Contoh Wanita yang Menyerupai Pria
Larangan yang sama juga berlaku bagi perempuan.
Beberapa contohnya meliputi:
- mengenakan pakaian yang secara khusus menjadi identitas laki-laki;
- sengaja mengubah penampilan agar dipandang sebagai pria;
- memilih model rambut yang identik dengan laki-laki dengan tujuan menyerupai mereka;
- meniru gaya bicara, sikap, atau perilaku maskulin sebagai identitas diri.
Intinya, syariat melarang segala bentuk upaya yang menghilangkan atau menyamarkan identitas kewanitaan yang telah Allah tetapkan.
Apakah Semua Penampilan Mirip Lawan Jenis Otomatis Haram?
Jawabannya tidak.
Para ulama memberikan beberapa kriteria sebelum suatu perbuatan dikategorikan sebagai tasyabbuh.
1. Menjadi ciri khas lawan jenis
Apabila pakaian, aksesori, atau gaya tersebut memang dikenal sebagai identitas khusus laki-laki atau perempuan.
2. Ada unsur kesengajaan
Larangan berkaitan dengan adanya niat atau tujuan untuk menyerupai lawan jenis, bukan sekadar kemiripan yang tidak disengaja.
3. Dilihat berdasarkan kebiasaan masyarakat (‘urf)
Syariat juga mempertimbangkan adat yang berlaku. Sebuah model pakaian bisa dianggap pakaian laki-laki di satu daerah, tetapi menjadi pakaian umum di daerah lain. Karena itu, penentuan hukum tidak selalu bisa disamaratakan.
Pendapat Ulama Empat Mazhab
Ulama dari mazhab Syafi’i, Hanafi, Maliki, maupun Hanbali pada dasarnya sepakat bahwa menyerupai lawan jenis dalam hal-hal yang menjadi ciri khas mereka termasuk perbuatan yang terlarang.
Dalam literatur fiqih Syafi’iyah, pembahasan mengenai adab berpakaian serta larangan tasyabbuh dijelaskan dalam berbagai kitab fiqih pada bab pakaian dan adab. Pembahasan tersebut menekankan pentingnya menjaga identitas sesuai fitrah yang telah ditetapkan Allah.
Bagaimana dengan Perawatan Diri?
Sebagian orang mengira bahwa setiap bentuk perawatan diri bagi laki-laki termasuk menyerupai perempuan. Anggapan ini tidak tepat.
Islam justru menganjurkan umatnya untuk menjaga kebersihan dan penampilan. Memakai parfum, merawat kulit, menjaga kesehatan rambut, memotong kuku, atau tampil rapi merupakan bagian dari kebersihan yang dianjurkan selama tidak bertujuan menyerupai perempuan atau menggunakan hal-hal yang menjadi ciri khas mereka.
Dengan kata lain, merawat diri tidak identik dengan tasyabbuh.
Bagaimana Jika Dilakukan untuk Hiburan atau Konten Media Sosial?
Fenomena berdandan sebagai lawan jenis demi hiburan, pertunjukan, atau konten digital semakin sering dijumpai.
Mayoritas ulama tetap memasukkannya ke dalam larangan apabila seseorang benar-benar menampilkan dirinya sebagai lawan jenis. Sebab, hadis Nabi ﷺ bersifat umum dan tidak membedakan apakah tindakan tersebut dilakukan untuk bercanda, hiburan, maupun tujuan lainnya selama unsur menyerupai lawan jenis tetap ada.
Hikmah Menjaga Fitrah
Syariat tidak hadir untuk membatasi kreativitas manusia, melainkan untuk menjaga kemuliaan fitrah yang telah Allah anugerahkan.
Ketika laki-laki menjaga sifat kelaki-lakiannya dan perempuan mempertahankan identitas kewanitaannya, keseimbangan dalam keluarga maupun masyarakat akan lebih mudah terwujud. Nilai inilah yang menjadi salah satu tujuan utama dari larangan tasyabbuh dalam Islam.
Islam melarang pria menyerupai wanita dan wanita menyerupai pria apabila hal tersebut dilakukan secara sengaja dalam perkara yang menjadi ciri khas lawan jenis. Ketentuan ini didasarkan pada hadis sahih Rasulullah ﷺ yang melarang dan melaknat perbuatan tersebut.
Namun, tidak setiap kemiripan otomatis termasuk tasyabbuh. Para ulama juga mempertimbangkan apakah suatu pakaian, aksesori, atau gaya masih menjadi identitas khusus salah satu jenis kelamin atau telah berubah menjadi kebiasaan umum dalam masyarakat.
Karena itu, memahami hukum tasyabbuh memerlukan sikap yang proporsional. Seorang muslim dianjurkan menjaga fitrah dan adab sesuai tuntunan syariat, sekaligus menghindari sikap mudah menghakimi tanpa memahami rincian hukum yang telah dijelaskan para ulama.


