Skip to content
Menu Close
  • Beranda
  • program
    • Orang Tua Asuh Yatim Penghafal Al-Qur’an
    • Sedekah Puasa Sunnah
    • Beasiswa Santri Yatim
    • Kurikulum
  • Tentang kami
    • Visi dan Misi
    • Struktur Pengurus
    • Legalitas
    • Fasilitas-fasilitas
    • Kantor Layanan Kami
  • Layanan
    • Konfirmasi Sedekah
    • No Rekening
  • Artikel
  • FAQ
  • Syarat dan Ketentuan
  • Beranda
  • program
    • Orang Tua Asuh Yatim Penghafal Al-Qur’an
    • Sedekah Puasa Sunnah
    • Beasiswa Santri Yatim
    • Kurikulum
  • Tentang kami
    • Visi dan Misi
    • Struktur Pengurus
    • Legalitas
    • Fasilitas-fasilitas
    • Kantor Layanan Kami
  • Layanan
    • Konfirmasi Sedekah
    • No Rekening
  • Artikel
  • FAQ
  • Syarat dan Ketentuan
  • Beranda
  • program
    • Orang Tua Asuh Yatim Penghafal Al-Qur’an
    • Sedekah Puasa Sunnah
    • Beasiswa Santri Yatim
    • Kurikulum
  • Tentang kami
    • Visi dan Misi
    • Struktur Pengurus
    • Legalitas
    • Fasilitas-fasilitas
    • Kantor Layanan Kami
  • Layanan
    • Konfirmasi Sedekah
    • No Rekening
  • Artikel
  • FAQ
  • Syarat dan Ketentuan

Day: 15 January 2021

Inna Lillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun

Alloh berjanji kepada orang-orang yang gemar bersedekah. salah satu janji nya yaitu dimasukan kedalam Surga melalui pintu SEDEKAH.
Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam bersabda:
“Barangsiapa termasuk orang yang senantiasa bersedekah maka dia akan dipanggil masuk Surga melalui pintu sedekah.”
(HR. al-Bukhari)

SEDEKAH SEKARANG

ALAMAT KAMI

Kantor Utama I. Gg.Purnama TK. Purnama No.61, RT.05/RW.01, Sukamantri, Kec. Tamansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16610

REKENING SEDEKAH

  • BSI : 35-36-37-38-46
  • BCA : 095-39-888-92
  • BNI : 1499 689 811
  • BRI : 03870100 1072 303
  • Mandiri : 133-00-1599447-8

a.n Yayasan Islam Alhuda Bogor Indonesia

QRIS ALHUDA PEDULI YATIM

NMID : ID1022226432568

SOCIAL MEDIA

Facebook-f Twitter Instagram Youtube Tumblr

Semua dana donasi yang terhimpun di Yayasan Alhuda Peduli Yatim murni disalurkan untuk kepentingan sosial, dan BUKAN untuk tujuan pencucian uang, terorisme, maupun tindak kejahatan lainnya.