MENDAMAIKAN DUA PIHAK YANG SEDANG BERTIKAI (BERSELISIH)
Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,
تَعْدِلُ بَيْنَ اثْنَيْنِ صَدَقَةٌ
“Engkau berlaku adil di antara dua orang (yang bertikai/berselisih) adalah sedekah.” (HR. Bukhori dan Muslim)
Maksudnya, berlaku adil dalam memberikan keputusan atau berlaku adil dalam mendamaikan dua orang yang sedang bermusuhan. Ini termasuk sedekah yang memiliki keutamaan yang besar karena kebaikannya dirasakan orang lain, dan dengannya luka-luka dalam masyarakat menjadi terkumpul sehingga menjadi bagaikan satu tubuh yang sehat dan selamat.
Tentang anjuran untuk mengerjakan amalan seperti ini terdapat pada banyak nash (dalil), di antaranya kami akan sebutkan agar kaum Muslimin tidak meremehkan masalah mendamaikan di antara mereka ketika terjadi permusuhan. Padahal ishlâh (mendamaikan) orang berselisih termasuk seutama-utamanya sedekah. Mendamaikan dua orang yang sedang berselisih pahalanya sangat besar jika dilakukan dengan ikhlas.
إِصْلَاحٍ بَيْنَ النَّاسِ ۚ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا
Mengadakan perdamaian di antara manusia. Barangsiapa berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami akan memberinya pahala yang besar.” [QS. An-Nisâ’: 114]
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَلاَ أُخْبِرُكُمْ بِأَفْضَلَ مِنْ دَرَجَةِ الصِّيَامِ ، وَالصَّلاَةِ ، وَالصَّدَقَةِ ؟ قَالُوْا : بَلَـى ، قَالَ : صَلاَحُ ذَاتِ الْبَيْنِ ، فَإِِنَّ فَسَادَ ذَاتِ الْبَيْنِ هِيَ الْـحَالِقَةُ ، لاَ أَقُوْلُ تَـحْلِقُ الشَّعَرَ ، وَلٰكِنْ تَـحْلِقُ الدِّيْنَ
Maukah aku beritahukan kepada kalian sesuatu yang lebih baik daripada derajat puasa, shalat, dan sedekah? Para Sahabat menjawab, “Ya.” Beliau bersabda, “Mendamaikan hubungan (dua orang yang bertikai), karena kerusakan hubungan adalah pemotong. Aku tidak mengatakan memotong rambut, tetapi memotong agama. (HR. Ahmad)
Kemudian juga hadits dari Ummu Kultsûm binti ‘Uqbah bin Abi Mu’aith Radhiyallahu’ ‘anha, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَيْسَ الْكَذَّابُ الَّذِيْ يُصْلِحُ بَيْنَ النَّاسِ فَيَنْمِي خَيْرًا أَوْ يَقُوْلُ خَيْرًا
Tidak termasuk orang berdusta seseorang yang mendamaikan antara manusia, ia menyampaikan kebaikan (dengan maksud mendamaikan) atau mengatakan kebaikan. (HR. Bukhori)
Para Ulama berkata, “Yang dimaksud dalam hadits ini, adalah menyampaikan kebaikan-kebaikan orang yang bertikai/berselisih dan diam (menutupi) tentang kejelekan orang tersebut. Ini tidak dikatakan dusta.”
Hadits ini menunjukkan disyari’atkannya mendamaikan antara manusia dan dibolehkannya berbohong dengan tujuan mendamaikan pihak yang bertikai atau berselisih.
Imam ath-Thabari rahimahullah berkata, “Sebagian Ulama berpendapat bolehnya berbohong dengan maksud mengadakan perdamaian. (Fathul Baari)
Mari membiasakan bersedekah sesuai kemampuan kita, semoga Allah memberi taufik-Nya, sehingga kita dapat mengamalkannya. Wallohu’alam