Dalam Al-Qur’an Allah Ta`ala menyebutkan delapan kriteria orang-orang yang berhak menerima zakat, yaitu: fakir, miskin, amil zakat, golongan muallaf, memerdekakan budak belian, gharimin (orang yang berutang), fisabilillah (di jalan Allah), dan ibnu sabil.
Anak-anak yatim dhuafa yang sedang menempuh pendidikan pun berhak menerima zakat karena mereka adalah golongan fakir dan miskin. Golongan ini, dalam sebuah hadits dikatakan sebagai inti sasaran zakat: “Zakat itu diambil dari orang yang kaya dan diberikan kepada orang fakir.”
Anak-anak yatim dan dhuafa yang sedang menuntut ilmu di pesantren, selain masuk kategori fakir dan miskin, mereka juga masuk dalam kategori Fisabilillah. Sebagian ulama memasukkan orang-orang yang memperdalam ilmu keislaman (ilmu syar’i) dalam kategori fisabilillah, sehingga mereka sangat berhak mendapatkan beasiswa dari dana zakat.
Yuk berlomba-lomba dalam kebaikan dan raih keberkahan serta pahala puasa yang telah Allah siapkan bagi siapa saja yang mau mengamalkanya. Andakah..!!
[caldera_form id=”CF601cfa3856ae9″]
Silahkan hitung zakat Anda dengan kalkulator Zakat dibawah ini.
Kalkulatro Zakat
Keterangan :
Kantor Layanan
Jl. Kapten Yusuf No. 61 Sukamantri, Tamansari, Bogor
Office : 02518487955
Call Center : 0822-1118-1400
a.n PPS DARUL MARHAMAH LIL AYTAM
a.n Yayasan Islam Alhuda Bogor Indonesia